PADANG, RADARSUMBAR.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi berupa suap atas nama Aritsu Mughni Al Hadi sebesar Rp50 juta.
“Hari ini kami menerima pembayaran denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus suap yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Senin.
Ia mengatakan setelah uang diterima dari pihak terpidana maka langsung disetorkan ke kas negara oleh Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang Liranda Mardhatillah.
Therry menjelaskan denda itu dibayarkan oleh terpidana atas kasus suap yang menjeratnya, yaitu oknum polisi yang menerima suap dari salah seorang terdakwa terjerat kasus narkotika.
Terpidana Aritsu dijatuhi hukuman oleh pengadilan dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama satu bulan.

















