Sementara menurut pengakuan tersangka, ia baru mengenal korban selama empat bulan dan meminta kepada pelaku untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi. “Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang karena ia mengatakan butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini,” kata pelaku saat diperiksa.
Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk Wajib Lapor. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 2 juncto pasal 17 Undang-undang no 21 tahun 2007 mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya satuan reserse dan kriminal Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat (19/11). Terduga pelaku perdagangan anak dibawah diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban. (ant)

















