Status Waspada mengindikasikan bahwa bencana atau insiden mampu menyebabkan kerusakan atau kerugian ringan, lalu untuk status Siaga disiapkan untuk mengindikasikan kerusakan lebih besar khususnya di daerah yang padat penduduk, dan untuk status Awas disiapkan untuk insiden dengan kerusakan serius seperti gempa dengan magnitudo di atas 7.0 dan tsunami.
Direktur Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo Marvel Situmorang menjelaskan untuk kondisi bencana seperti gempa, nantinya pemerintah hanya akan menampilkan EWS di TV Digital sesuai indikator dari BMKG.
“Kami memang menyiapkan batasan berapa informasi Magnitudo (M) yang boleh diinformasikan kepada masyarakat. Kami mulai EWS jika gempa-nya mencapai M 5,” katanya.
Secara lebih rinci ketentuan untuk EWS TV Digital dengan dua indikator warna Biru dan Kuning nantinya hanya akan disiarkan selama 30 detik melalui semua stasiun penyiaran apabila otoritas dari kementerian atau lembaga pusat atau pemerintah daerah mendapatkan indikasi bencana.
Indikator ini akan tampil memenuhi 30 persen bagian layar TV dan siaran TV masih berjalan beriringan dengan peringatan berada di atas siaran yang berlangsung.
Sementara untuk EWS dengan status Awas akan disiarkan dengan tampilan penuh menutupi layar disertai suara yang keras sehingga setiap masyarakat yang menyaksikan tampilan tersebut bisa cepat tanggap mencari pertolongan atau evakuasi dini.
Diharapkan dengan diresmikannya EWS TV Digital, Pemerintah bisa lebih melengkapi media komunikasi kebencanaan kepada masyarakat sehingga dapat memitigasi bencana dengan lebih baik dan melengkapi EWS SMS Blast yang sudah dioperasikan sejak 2016.
(rdr/ant)

















