JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan masyarakat perlu mengatur TV digitalnya sesuai dengan kode pos domisili agar informasi Early Warning System atau peringatan kebencanaan dini di TV digital bisa akurat diterima oleh masyarakat di daerah yang terdampak bencana.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan informasi ini perlu disimak masyarakat agar ketika mengatur TV-nya menangkap siaran digital tidak sembarang memasukkan kode pos yang tidak sesuai dengan domisili.
“Jangan sampai ada masyarakat yang asal masukkan kode pos pas setel TV digital, karena nanti kalau ada informasi soal gempa atau bencana lainnya maka EWS-nya tidak bekerja. Karena misalnya terjadi bencana di Jakarta tapi karena mengatur lokasi kode posnya di Bali jadi tidak dapat informasi,” kata Wayan di Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang masih menggunakan TV analog dengan memanfaatkan Set-Top-Box (STB) sebagai perangkat untuk menangkap siaran TV digital maka perlu menggunakan STB yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Kominfo.
Sertifikasi dalam STB penting karena berfungsi sebagai jaminan bahwa perangkat dapat beroperasi sesuai dengan standar teknologi serta sistem penyiaran di Indonesia.
Selain perlu mengatur kode pos sesuai domisili untuk mendapatkan informasi akurat dari EWS TV Digital, masyarakat juga perlu mengenal tiga indikator dari EWS.
Pemerintah menyiapkan tiga indikator warna untuk ditampilkan di EWS TV Digital, masing-masing disesuaikan dengan status kebencanaan, tingkat risiko dan dampak yang akan ditimbulkan dari suatu fenomena alam.
Tiga warna indikator yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam EWS TV Digital ialah warna Biru untuk status Waspada, Kuning untuk status Siaga, dan Merah untuk status Awas.

















