Diketahui, jabatan Jaksa Agung sendiri bukanlah merupakan ASN. Sehingga, kata David, yang dilaporkan dan ia minta untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati, yang merupakan ASN.
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.
David menyebut saat ini pelaporannya tengah diproses oleh KASN. kumparan kemudian mengkonfirmasi perihal laporan tersebut kepada Kepala KASN Agus Pramusinto. Dia membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan pada awal November 2021 itu.
“Ya, sedang ditelaah,” kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan oleh Kejagung dan juga Mia Amiati. Kumparan sudah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, tetapi pesan yang disampaikan belum direspons. (kumparan.com)

















