Kemudian, harus ada penguatan dari RT dan RW kepada warga, jangan ada di lingkungannya yang bertindak ‘semau gw’. “Adab harus menjadi junjungan, jangan nanti gara-gara HAM mereka berbuat seenaknya,” jelas Supardi.
Ditanya terkait hukum kebiri untuk para pelaku, Supardi menilai hal itu hanya untuk memberikan efek jera. Sebab, tanpa hukuman itu, para pelaku ini sudah pasti mendapatkan sanksi moral dan sanksi sosial di tengah masyarakat. Tapi, saat ini masyarakat cenderung tidak memikirkan itu karena perilaku moral yang sudah menurun.
“Nah, untuk pemerintah, hanya bisa melakukan upaya antisipasi dan pemerintah bisa konsentrasi jangan sampai ada kejadian berikutnya di kemudian hari. Yang penting itu secara kewenangan, pemerintah juga harus berusaha memperbaiki akhlak,” tutupnya.
Berdasarkan data Nurani Perempuan, angka kasus kekerasan seksual di Sumbar dalam kurun waktu satu tahun belakangan cukup tinggi. Yaitu, ada 63 kasus kekerasan seksual yang terjadi sejak Januari 2021. Kemudian, Nurani Perempuan menyebutkan, dari Januari hingga Juli 2021 setidaknya ada 7 kasus pemerkosaan yang terjadi di Sumbar.
Rinciannya, 4 pelecehan seksual dan 1 kasus sodomi. Pada 2019 lalu, Nurani Perempuan mencatat ada 105 kasus yang menimpa perempuan. Berikutnya, pada 2020 tercatat mencapai 94 kasus. (rdr)















