Mendapat laporan itu, Tim Klewang berhasil menangkap 4 dari 6 diduga pelaku asusila tersebut. Tuntutan itu didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Sebelumya, sejumlah anggota keluarga di Padang dilaporkan karena memperkosa dua orang bocah di bawah umur yang masih punya hubungan keluarga dengannya. Korban merupakan dua kakak beradik yang tinggal di Kota Padang. Mereka jadi korban rudapaksa oleh enam orang pria yang sebagian besar adalah keluarga mereka sendiri.
Keenam pelaku di antaranya paman atau mamak korban, kakek korban, kakak kandung korban, kakak sepupu korban, dan dua lagi adalah tetangga korban. Kini empat dari enam pelaku berhasil ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Keempat pelaku JM (kakek korban), GL (kakak kandung korban), RG (kakak sepupu korban) dan R (paman atau mamak korban). Korban diketahui selama ini tinggal bersama pelaku. (rdr-007)

















