Dalam waktu dekat, kata Yuta, dia bersama kliennya Dodi Hendra akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Propam Polri. Agar kejanggalan-kejanggalan ini terungkap dan masalah ini bisa segera dituntaskan. “Kami akan melapor ke Mabes dan Propam Polri, tunggu saja,” katanya.
Sementara Dodi Hendra juga tak menyangka kasus yang secara nyata telah mencemarkan nama baiknya dihentikan begitu saja oleh Polda Sumbar. “Kami akan diskusikan lebih matang lagi dengan penasehat hukum. Selanjutnya baru ke Mabes Polri,” kata Dodi Hendra.
Sebelumnya diketahui Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian kasus ini karena tidak ada unsur pidana.
“Penyelidikan kasus itu telah dihentikan, karena tidak ada unsur dugaan tindak pidana pada kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Senin (15/11) siang. (*/rdr)

















