Ada beberapa rekomendasi yang diberikan untuk menindaklanjuti permasalahan itu diantaranya penghentikan sementara pembuatan tambak udang yang langgar RTRW, mewajibkan pengusaha membangun IPAL, yang sudah mengakomasi dalam RTRW dan IPAL diminta untuk membuat jalur hijau (green belt) di sempadan pantai.
Kemudian menetapkan batas sempadan pantai sesuai aturan melalui Perda kabupaten/kota. Sementara yang belum alokasikan dalam RTRW segera lakukan revisi. Perlu dilakukan pendataan “by name by adress” pelaku tambak yang ada, sehingga bisa dipetakan masalah di masing-masing tambak.
“Kita berharap ke depan tambak udang sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sumbar,” katanya. (*)

















