PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat hasil pengawasan selama dua pekan pertama pelaksanaan kampanye dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sebanyak 36 kegiatan kampanye dihentikan oleh Bawaslu karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
“Selama dua pekan masa kampanye berjalan, kami sudah menghentikan 36 kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP. Penghentian ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” jelas Khadafi dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (9/10/2024).
Khadafi menyebutkan bahwa setiap kegiatan kampanye wajib mengantongi STTP sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Jika kampanye tidak memiliki STTP atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka Bawaslu bersama kepolisian memiliki wewenang untuk memberhentikan atau membubarkan kampanye tersebut.
“STTP adalah syarat dasar pelaksanaan kampanye. Jika ketentuan ini sudah terpenuhi, silakan melakukan kampanye sesuai aturan. Namun, jika ketentuan tidak diikuti, maka itu menjadi temuan dan kami berhak melakukan pencegahan,” tegasnya.

















