“Tim lalu melakukan penyelidikan. Setelah kita pastikan pelaku memiliki barang haram tersebut, tim lalu menangkap pelaku,” ujar Dedy kepada radarsumbar.com, Selasa (16/11/2021).
Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 paket sedang siap edar. “Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang,” ucap dia. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















