Surat yang dikirim PUPR Pemkab Solok ini berisi 6 poin, dengan, kesimpulan dari surat tersebut, bahwa tetap harus ada izin prinsip dari Bupati untuk pembayaran sisa kontrak.
Pada poin 4 berbunyi; “Berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut, Dinas PUPR telah melakukan pengajuan pembayaran melalui Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) melalui berita acara pembayaran dengan nomor: 900/113/KPA-TR/PUPR-2021 terkait pembayaran sisa termyn 15% berjumlah Rp955.136.318 dan berita acara pembayaran nomor: 900/114/KPA-TR/PUPR-2021 terkait retensi 5% sejumlah Rp335.135.550 kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok pada tanggal 28 September 2021.”
“Namun, tidak dapat diproses lebih lanjut tanpa ada persetujuan Bupati Solok,” ungkapnya.
Sementara, pada poin 5 berbunyi; Terkait tidak diprosesnya SPP tersebut, Dinas PUPR kembali mengajukan SPP pada Oktober 2021 melalui berita acara pembayaran nomor : 900/163/KPA-RT/PUPR-2021 untuk pembayaran sisa termyn 15% dengan jumlah Rp955.136.138 dan untuk pembayaran retensi 5% dengan jumlah Rp335.135.550, namun pembayaran tidak dapat diproses dengan alasan yang sama.
“Melihat persoalan dan isi surat Dinas PUPR Kabupaten Solok, kami menyatakan Bupati Epyardi telah memzolimi klien kami dengan alasan yang tidak didasari aturan yang berlaku,” ucap Syafardi. (rdr)

















