Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama menyampaikan untuk mendorong peningkatan PAD, Samsat Padang tidak hanya melaksanakan kegiatan razia, tetapi juga melaksanakan kegiatan penyampaian surat peringatan ke rumah-rumah wajib pajak.
Hal itu untuk mengingatkan masyarakat yang menunggak pajak untuk segera membayarkan kewajibannya
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Menariknya program ini berlangsung berdasarkan waktu pembayaran pajak, jadi semakin cepat maka keuntungan bagi warga juga semakin besar.
Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 20 persen. Kemudian bagi yang melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo diganjar diskon hanya 20 persen.
Bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran yang dilakukan pada Oktober mendapatkan diskon 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.
Pemutihan lain yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. (rdr/ant)

















