Sehingga sangat mungkin terjadinya penyalahgunaan fasilitas dan anggaran yang dimiliki oleh daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Kemudian penggunaan kendaraan-kendaraan dinas, gedung-gedung perkantoran, bahkan keuangan daerah serta adanya pengerahan aparatur sipil negara di lingkungannya.
“Ini tidak tertutup kemungkinan terjadi pada masa kampanye dan pemungutan suara maka perlu menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan Pilkada,” katanya.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai tahapan dan jadwal kegiatan Pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU, maka setelah dilakukan penetapan pasangan calon yang dilakukan pada tanggal 22 September.
Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 dimana kita ketahui bersama bahwa tahapan kampanye adalah tahapan paling berpotensi terjadinya pelanggaran pemilihan.
Terutama pelanggaran pidana yang menjadi tugas dan tanggungjawab Sentra Gakkumdu.
Seperti permainan politik uang, kampanye hitam, penghasutan berdasarkan isu SARA, pengancaman dan tindakan-tindakan lainnya.
“Tindakan-tindakan demikian akan mencederai pelaksanaan hajatan demokrasi bangsa yang berlandaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.
Tim harus memastikan azas dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian utama kita yang diamanatkan oleh Negara untuk menegakkan ketentuan pidana dalam pemilihan kepala daerah ini.
Potensi kerawanan lainnya juga terjadi pada masa pemungutan suara yang menjadi inti dari hajat demokrasi kita ini.
“Kita perlu melakukan upaya-upaya yang bukan saja represif tetapi juga upaya-upaya lain yang bersifat preventif yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran pidana pada saat pemungutan suara,” jelasnya. (rdr/ant)

















