Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah provinsi maupun pusat akan terus berjuang maksimal untuk meningkatkan sejumlah sektor yang masih kurang di Mentawai.
Misalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang meliputi tunjangan khusus bagi guru-guru di Mentawai senilai Rp12 miliar, kelanjutan pembangunan sarana dan prasarana publik dan lain sebagainya.
Terpisah Penjabat sementara (Pjs) Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyambut baik lepasnya Kabupaten Mentawai dari status tertinggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Kendati demikian, Adel tetap mengingatkan sejumlah hal terutama pentingnya pemerintah pusat, provinsi maupun daerah melakukan evaluasi berkala. Salah satu yang disoroti Ombudsman ialah tentang pemberian tunjangan khusus bagi guru-guru di Bumi Sikerei.
“Kita menyambut baik Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mengalokasikan tunjangan Rp12 miliar ke guru-guru di Mentawai,” kata Adel. (rdr/ant)

















