Kendati demikian, Ia mengingatkan sejumlah hal terutama pentingnya pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah melakukan evaluasi berkala. Salah satu yang disoroti Ombudsman ialah tentang pemberian tunjangan khusus bagi guru-guru di Bumi Sikerei.
“Kita menyambut baik Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mengalokasikan tunjangan Rp12 miliar ke guru-guru di Mentawai,” kata Adel.
Akan tetapi, sambung dia, alokasi anggaran tersebut jangan hanya dilakukan tiga atau empat tahun ke depan saja. Sebab, Ombudsman mengkhawatirkan apabila anggaran itu dihentikan, maka tujuan memperbaiki IPM sulit tercapai.
Namun, jika sepanjang evaluasi berkala dilakukan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah kuat secara fiskal dan IPM terus meningkat selama beberapa tahun ke depan, maka alokasi anggaran bisa dialihkan ke sektor lain. (rdr/ant)

















