Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun, tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut, pihaknya sudah menemui perwakilan Tommy dan Tutut untuk membahas masalah penagihan utang BLBI. “Kita sudah bertemu dengan kuasanya dan satgas sudah menyampaikan apa yang akan dilakukan oleh satgas kepada yang bersangkutan, manakala penyelesaian tidak dapat dilakukan secara sukarela,” kata Rionald dalam konferensi pers secara daring, Selasa (27/10). (republika.co.id)

















