Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang yang menerima laporan ibu korban, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang mancing di Jembatan Buai Aru Sungai Sapiah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Pelaku dikenakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” sebut Rico. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2
















