Ia menyebutkan kategori pengurusan DPTB tersebut yaitu diantaranya pindah memilih, bekerja diluar domisili, melaksanakan tugas saat pemungutan suara, dan pasien rawat inap.
“Jadi masih ada jaminan warga tidak kehilangan hak suaranya,” ujarnya.
Afriwaty menjelaskan terkait dengan jumlah DPT yang terjadi pengurangan 10 pemilih dari jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pada DPS, lanjutnya jumlah pemilih mencapai 72.670 pemilih namun selama masa tanggapan masyarakat pihaknya menerima laporan terkait 10 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
10 pemilih tersebut berstatus TMS karena berbagai hal mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah menjadi anggota TNI atau Polri.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menerima sejumlah laporan atau permohonan perbaikan data pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diumumkan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Sudah ada laporan terkait perbaikan data ini, namun jumlah pastinya nanti kami sampaikan karena kami masih melakukan perekapan,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pariaman Afriwaty Zen di Pariaman.
Ia mengatakan perbaikan tersebut karena pemilih di Pariaman ada yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga alih status dari warga biasa menjadi aparat kepolisian dan TNI maupun sebaliknya. (rdr/ant)

















