“Jika pihak-pihak tersebut tetap ikut serta dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” tegas Erianto.
Sanksi bagi ASN yang tidak netral diatur dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12.000.000,-.
Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga memperkuat penegakan netralitas ASN. Peraturan ini mengatur lebih rinci tentang larangan bagi ASN terkait netralitas dalam pemilu, termasuk larangan untuk terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara, hingga membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
“Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama dari beberapa kementerian terkait yang memuat pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas aparatur negara dalam menghadapi pemilu serentak 2024,” tutup Erianto. (rdr/mc)

















