PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Kota Padang, Erianto, mengimbau seluruh camat untuk melayani masyarakat dengan baik dan tetap menjaga netralitas di tahun politik.
Menurut Erianto, menjaga netralitas aparatur pemerintahan sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang adil dan transparan.
“Sebagai pejabat publik, camat memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu. Keterlibatan aparatur pemerintah dalam kampanye politik dapat mencederai integritas Pilkada dan mengurangi kepercayaan publik terhadap hasilnya,” ujar Erianto, melalui keterangan yang diterima pada Minggu (6/10/2024).
Erianto menambahkan bahwa netralitas camat dan pejabat pemerintah lainnya sangat penting agar proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi atau penyalahgunaan wewenang yang dapat mengganggu pilihan bebas masyarakat.
Ia juga mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan bersikap netral dalam pemilu, sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut, ASN diharuskan patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Hal ini juga diperkuat dengan pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa ASN, TNI, Polri, pimpinan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga perangkat desa dan kelurahan dilarang terlibat dalam kampanye.

















