“Kami telah menyampaikan imbauan kepada seluruh masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya bahwa pelaksanaan kampanye di rumah ibadah tidak dibenarkan. Selain itu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan juga tidak diperbolehkan, kecuali di kampus atau lembaga pendidikan tinggi yang dapat digunakan hanya pada Sabtu dan Minggu, tanpa atribut kampanye,” jelas Firdaus.
Selain itu, Firdaus juga menyoroti potensi terjadinya sengketa Pilkada selama masa kampanye. Sengketa bisa terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu.
“Bawaslu memiliki peran untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam penyelesaian sengketa bagi peserta pemilu. Selain itu, kami berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,” tutup Firdaus.
Dengan pengawasan yang ketat dan peran serta masyarakat, diharapkan proses kampanye dan Pilkada 2024 di Kota Padang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (rdr/mc)

















