PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pengawasan yang ketat diperlukan guna memastikan seluruh kegiatan kampanye berlangsung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menyebutkan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus memastikan setiap pasangan calon memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebelum melakukan kampanye.
“Kita harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan. Paslon kerap menggelar kampanye baik pagi, siang, maupun malam hari. Sebelum kampanye dimulai, pastikan terlebih dahulu bahwa STTP-nya sudah ada,” imbau Firdaus saat diwawancarai di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (5/10/2024).
Firdaus juga menambahkan bahwa Bawaslu Kota Padang telah memberikan pemahaman kepada tim kampanye dan pasangan calon mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang selama kampanye, termasuk area yang tidak diperbolehkan untuk menjadi lokasi kampanye.

















