Perwakilan BKKBN Sumbar Dedy Agustanto menyatakan sesuai dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang perencanaan aksi nasional percepatan penurunan stunting seluruh kabupaten/kota di Indonesia ditargetkan melaksanakan audit kasus stunting dua kali dalam setahun.
“Menyelesaikan permasalahan, baik pada ibu hamil atau anak yang mengalami stunting, apakah memang hanya karena kekurangan gizi atau ada faktor lain, merupakan tujuan dari audit ini. Hasil audit akan mewakili sasaran dan diharapkan tidak ada kasus stunting lagi,”ujarnya.
Ia berharap AKS yang dilakukan dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan pentingnya nutrisi yang tepat, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat umum dan pihak terkait lainnya.
Kerja sama dan koordinasi yang baik diharapkan mampu menurunkan kasus stunting di Pasaman Barat dan melahirkan generasi yang hebat serta berkualitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat Anna Rahmadia mengatakan kegiatan AKS bertujuan untuk mengetahui faktor risiko terjadinya stunting pada keluarga berisiko stunting serta mengevaluasi penanganan kasus stunting di wilayah Pasaman Barat.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan kegiatan AKS terakhir di tahun 2024, dimana audit pertama dilaksanakan pada bulan Mei lalu.
Pada AKS pertama, pihaknya mengaudit enam kasus stunting atau keluarga berisiko stunting yang terdiri atas balita, ibu hamil, dan calon pengantin.
Saat ini pihaknya akan melakukan audit terhadap 12 kasus stunting dengan sasaran empat balita, empat ibu hamil, dua calon pengantin, serta dua akseptor KB pasca-persalinan. (rdr/ant)

















