SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mematuhi aturan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 maka bagi ASN yang memiliki pasangan sebagai calon bupati dan wakil bupati harus mengikuti aturan yang ada.
Aturan pertama, katanya, diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun pengenalan kepada masyarakat.
Kedua, mereka diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
Ketentuan ketiga, diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan
Selanjutnya, tidak diperkenankan menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

















