Menurut Wamenkominfo, penggunaan AI kini mencakup berbagai sektor yang lebih kompleks, sehingga pemerintah merasa perlu menyiapkan panduan bagi pengguna dan pengembang aplikasi berbasis AI.
“Prinsipnya adalah memaksimalkan manfaatnya dan meminimalkan risikonya. Maka panduan etik ini menjadi rujukan bagi pengembang AI untuk memastikan apakah teknologi yang mereka kembangkan sejalan dengan etika tersebut,” jelasnya.
Nezar juga menekankan bahwa Indonesia sudah memiliki seperangkat regulasi yang dapat meminimalkan risiko penggunaan AI.
Regulasi ini mencakup UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Meskipun regulasi ini tidak secara spesifik mengatur tentang AI, aturan tersebut dapat menekan dampak negatif yang mungkin dihasilkan oleh pengembangan AI,” tutup Nezar Patria. (rdr/infopublik)

















