“Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap pihak yang melakukan kampanye harus memiliki struktur tim kampanye, pelaksana kampanye, atau relawan yang terdaftar dan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian,” jelas Ory.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Dharmasraya akan bersikap proporsional dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pemilihan dengan satu pasangan calon. KPU Sumbar memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat untuk memilih, baik mendukung pasangan calon maupun memilih kotak kosong, akan tetap dijaga.
“Kedua pilihan tersebut sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan surat suara dengan dua kolom, yaitu kolom berisi foto pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar,” tutup Ory.
KPU Sumbar berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, serta memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat terkait hak-hak pilihannya. (rdr/mc)

















