Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir.
“Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel, satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH,” ungkap Dwi.
Dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan.
“Dari keterangan saksinya sudah jelas, sudah lengkap kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang nanti kita selesaikan dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru kita lanjut ke terduga pelanggar lainnya.”
Untuk anggota yang akan disidang kode etik berjumlah 17 orang anggota Ditsamapta Polda Sumbar sesuai dengan yang sudah diperiksa dan untuk sidang akan dilakukan satu orang masing masing.
“Memang aturannya satu laporan, satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya,” jelas Kabid Humas.
Untuk anggota yang disidangkan pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai Ketua Tim yang membawa rombongan patroli. (rdr)

















