PADANG, RADARSUMBAR.COM — Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan Polda Sumbar akan memberikan informasi perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar dalam kasus Afif Maulana.
Dugaan polisi, aksi itu terjadi di Polsek Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu dalam rangka mengamankan pelaku-pelaku yang akan tawuran. Hal ini disampaikan pada Rabu (3/10/2024) di Mapolda Sumbar.
Menurut Kabid Humas, keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas dan kasus saudara Afif Maulana bisa terkuak semuanya.
“Saya sampaikan perkembangannya, kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut,” ujar Kombes Dwi didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.
Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu depan untuk tahapan selanjutnya.
“Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumbar transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka,” lanjut Kabid Humas.
Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik.
“Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua,” kata Dwi.

















