Ia menegaskan pentingnya menyajikan informasi terkait larangan-larangan kampanye pasangan calon dalam konten yang kreatif dan edukatif, guna mendukung peningkatan lalu lintas di website Bawaslu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Benny Aziz mengatakan perlunya disiplin dan ketertiban dalam pengelolaan website dan kegiatan publikasi ke depan.
“Ini merupakan langkah penting agar Bawaslu dapat mengelola website dengan baik, karena melalui website kita dapat menyimpan dan menyebarkan informasi pengawasan Pemilu secara efektif,” ujarnya.
Ia menyebut hasil kinerja website Bawaslu kabupaten kota berdasarkan evaluasi yang dilakukan, empat Bawaslu daerah telah mencatatkan produksi konten berita yang signifikan di website mereka.
Bawaslu Kabupaten Agam memproduksi 181 konten, disusul oleh Bawaslu Pesisir Selatan dengan 126 konten, Bawaslu Kabupaten Solok dengan 137 konten, dan Bawaslu Kota Pariaman dengan 151 konten.
“Namun, masih ada beberapa kabupaten kota yang tertinggal, seperti Bawaslu Kota Padang yang baru menghasilkan empat konten di websitenya,” pungkasnya. (rdr/ant)

















