PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pariaman mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum lembaga itu telah mencapai 37 kasus atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.
“36 kasus sepanjang tahun 2023, kalau sekarang baru masuk Oktober. Diperkirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan dengan jumlah kasus tersebut setidaknya pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah.
Ia menyampaikan dengan meningkatnya kasus tersebut pihaknya meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai aktivitas warga yang mencurigakan guna memperkecil gerak pelaku yang menyalahgunakan barang haram itu.
“Kalau ada aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kepolisian,” katanya.
Bahkan, lanjutnya dalam penangkapan 31 Agustus tahun ini pihaknya menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pariaman Selatan yang menggunakan rumah salah satu tersangka untuk transaksi narkotika.

















