PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke Kota Padang.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan akan diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sehubungan dengan banyaknya permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kami kembali memberlakukan moratorium,” ujar Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, di Padang, Selasa (1/10/2024).
Moratorium ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024, yang diterbitkan pada 30 September 2024.
Andree menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menata kembali distribusi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

















