Sementara itu, istri terdakwa, Odri Uliarta menduga, ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap suaminya. Hal itu dikarenakan, pelapor merupakan orang berkuasa dan punya banyak uang. Ia meminta majelis hakim profesional dalam memutuskan perkara ini.
“Saya hanya minta keadilan, Pak. Jangan mentang-mentang kami rakyat kecil, sengaja ditindas karena memang lawan kami yang melaporkan suami kami orang kuasa lah, punya banyak uang di kampung. Jadi dia merasa, semua bisa dibeli. Termasuk suami saya bisa dia masukin ke dalam tahanan, padahal dia nggak ngerti apa kesalahannya,” keluh Odri Uliarta.
Pantauan media, sidangnya cukup aneh. Di mana, sidang yang memang terbuka untuk umum, tapi tidak boleh diliput wartawan. Bahkan warga Jorong Baru pun tidak boleh masuk ke ruang sidang, karena pintu dijaga ketat pegawai pengadilan.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Tito, juga menduga ada kejanggalan dari perkara ini sejak awal laporan ke polisi. Menurutnya, kasus ini sengaja dipaksakan. “Setelah kita telusuri semuanya, berkenaan dengan laporan awal yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan itu tidak diterima. Lalu di bulan Maret 2024, dimasukin lagi laporan tentang perintangan yaitu di Pasal 192. Di situ anehnya kita, seolah-olah kasus ini dipaksakan,” tuturnya.
Tito menyebut, pihaknya juga bakal mengajukan perlindungan bagi terdakwa. “Kami sebagai kuasa hukum berusaha nantinya ke lembaga lain untuk melakukan perlindungan kepada terdakwa dalam melakukan pembelaan nantinya,” pungkasnya. (rdr)
















