SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Ironis memang. Gara-gara mempertahankan lahan sendiri malah terancam dibui. Inilah yang dialami Epenrizal alias Ipen warga Jorong Baru, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Hanya karena menghalangi orang lain membuang tanah uruk di lahan miliknya, Ipen kini jadi pesakitan.
Sidang perdana kasus yang menjeratnya diselenggarakan di Pengadilan Negeri Muaro, Sijunjung pada Kamis (26/9/2024) lalu.
Dikutip Radarsumbar.com dari video Liputan6, kasus ini bermula ketika Ipen menghadang kendaraan alat berat milik pelapor bernama Purnama yang hendak membuang tanah urukan di lahan miliknya. Namun tindakan Ipen di atas lahannya sendiri malah dilaporkan Purnama ke polisi sebagai tindakan menghalangi jalan umum. Ironisnya, polisi dan jaksa malah memproses laporan itu hingga sampai ke pengadilan. Jaksa mendakwa Ipen dengan Pasal 192 jo Pasal 63 UU Nomor 38/2004 tentang Jalan.
“Ini tentang penghalangan jalan yang mengganggu keselamatan lalu lintas. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry.
Ferry mengakui tak dilakukan upaya keadilan restorative atau restorative justice dalam kasus ini. “Sejak tahap pertama tidak dilakukan RJ (restorative justice),” ujarnya.
















