PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024 sebesar Rp272,1 miliar. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur pelaporan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas kampanye pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
“KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran ini dengan mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan kampanye, jumlah peserta, serta koordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya,” ujar Ory dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).
Penetapan batasan pengeluaran ini juga memperhitungkan standar biaya daerah, kebutuhan logistik kampanye, serta kondisi geografis Sumatera Barat. Biaya yang tercantum mencakup operasional posko, pembiayaan konsultan, hingga penyebaran bahan kampanye yang dibutuhkan paslon selama masa kampanye.

















