KPU juga mengatur teknis pemasangan APK yang ditempatkan di fasilitas milik pribadi dan swasta.
“Harus ada ijin tertulis dari pemilik tempat atau lahan terkait pemasangan APK miliknya. Ini berlaku sama,” kata Fauzan.
Beberapa tempat yang dilarang pemasangan APK adalah rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.
Sementara jalan-jalan protokol di Bukittinggi seperti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.
“Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD,” kata Fauzan. (rdr/ant)

















