Kosmetik impor ilegal yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar.
Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang.
Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.
BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk
melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal,” tegas Mendag. (rdr/ant)
















