“Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, Senin (30/9/2024).
Batal Menduduki Kantor PWI
Sebelum keluarnya keputusan pleno Dewan Pers, Pengurus PWI KLB sudah bersiap untuk menduduki dan mengambil alih penggunaan kantor PWI Pusat, Senin (30/9) pukul 10.00 WIB.
Hampir 100-an anggota PWI dari berbagai provinsi, termasuk Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar dan Pengurus PWI KLB sudah berkumpul di Jakarta sejak Minggu (29/9/2024).
Namun, sebelum rombongan bergerak ke kantor PWI Pusat, masuk surat dari Dewan Pers yang menegaskan bahwa terhitung 1 Oktober 2024 kantor PWI Pusat harus dikosongkan sampai perseteruan di tubuh PWI betul-betul tuntas.
Alhasil, sebagian peserta akhirnya tetap pergi ke kantor PWI Pusat tanpa melakukan aksi apa-apa dan setelah itu mengalihkan rapat pleno yang sudah dijadwalkan sebelumnya ke kantor PWI Jaya.
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang itu antara lain disepakati, untuk sementara waktu Pengurus PWI Pusat berkantor di kantor PWI lama di kawasan Kuningan.
Untuk tiga PWI yang kepengurusannya belum dilantik, masing-masing PWI DKI, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya diminta segera menjadwalkan pelantikan.
Kemudian, rapat pleno menyepakati mempercepat legalitas kepengurusan PWI KLB serta menetapkan Provinsi Riau menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
“Khusus bagi anggota yang ingin memperpang masa berlaku kartu keanggotaannya, ajukan saja. Ajukan saja, nanti diproses dan kita tandatangani,” ujar Ketum Zulmansyah. (rdr)

















