“Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang tanggal 30 September 2024 dan Satu Tiang Penuh tanggal 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB,” bunyi poin pertama di dalam SE tersebut.
Dalam poin kedua SE tersebut ditekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang untuk menjadi contoh dalam mengibarkan bendera merah putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Khusus Camat dan Lurah beserta jajarannya agar mengingatkan warganya melalui RT/RW dan pengeras suara di lingkungan untuk mengibarkan bendera merah putih di wilayah kerja masing-masing,” terang Pj. Sekda Yosefriawan melalui SE yang ditandatanganinya tersebut. (rdr/mc)
















