“jika menerima politik uang, si pemberi atau si penerima bisa saja melaporkan kita ke Bawaslu, atau instansi terkait. Bawaslu siap menindak jika terjadinya pelanggaran politik uang atau pelanggaran lainnya pada Pilkada 2024 ini,” kata dia.
Bawaslu kembali mengimbau masyarakat Kota Padangpanjang, berhati-hati dan tetap bersikap netral bagi ASN, TNI, Polri, jika adanya pasangan calon, tim pemenangan atau relawan untuk tindakan indikasi terjadinya politik uang.
Hidayatul mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan politik uang di kota Padangpanjang, dengan harapan dapat menjaga marwah kota Serambi Mekkah ini dengan baik. (rdr/ant)

















