PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Terhitung 25 September sampai 23 November 2024, proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memasuki tahapan kampanye pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.
Ketua Bawaslu Padangpanjang, Sumatera Barat, Hidayatul Fajri, sebutkan tahapan kampanye adalah masa paling rawan terjadinya pelanggaran, salah satunya adalah politik uang. Apabila terjadi pelanggaran politik uang, tidak hanya pemberi namun penerima politik uang berpeluang dikenai sanksi.
“Politik uang adalah musuh kita bersama, pada Pilkada serentak 2024 ini ada perlakuan jika adanya pelanggaran politik uang ini. Kalau dulu hanya si pemberi yang dikenai sanksi, namun pada Pilkada ini adalah si pemberi an s penerima menerima sanksi,” tegas Hidayatul Fajri, usai sosialisasi pengawasan di auditorium Mifan, Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, dalam upaya pencegahan dalam tahapan pemilihan kepala daerah ini si pemberi uang dan si penerima uang akan dikenakan sanksi, untuk itu Bawaslu Padangpanjang mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap hati-hati.

















