Selain itu, katanya, dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah.
“Kejelasan batas wilayah ini juga untuk memastikan agar seluruh masyarakat khususnya yang berada di daerah perbatasan mendapatkan pelayanan pemerintahan yang sama dengan masyarakat lainnya yang berada di daerah-daerah yang dekat dengan pusat pemerintahan,” katanya.
Ferdinal juga memastikan pemerintah menjamin batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.
Sementara itu anggota TPBD Sumbar Djaya Putra Gani menyebutkan terdapat kurang lebih 51,63 km garis batas antar provinsi pada sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Kuantan Singingi dan 27 Titik Kartometrik (TK) sebagai patokan penetapan batas antar kedua provinsi.
“Saat ini Pemprov Riau berencana akan membangun 10 pilar batas provinsi pada segmen ini, dan kesepakatan penentuan Lokasi pembangunan pilar batas ini akan di tuangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani bersama,” katanya.
Dalam teknis penentuan lokasi pembangunan pilar batas tersebut akan berpedoman pada aturan yang telah di tetapkan oleh Kemendagri dalam menjamin hak dan kewajiban setiap daerah yang berbatasan, sehingga tidak terdapat salah satu daerah yang dirugikan.
Kegiatan pemasangan pilar batas yang dilaksanakan pada Selasa (24/9) tersebut selain sebagai penanda batas kedua provinsi, sekaligus juga sebagai media sosialisasi bagi seluruh stakeholder dan masyarakat atas telah ditetapkannya batas kedua provinsi. (rdr/ant)

















