PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang telah mulai memetakan potensi kerawanan, salah satunya terkait kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.
Sebab, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Padang akan dimulai, Rabu (25/9/2024).
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa pengawasan di tempat ibadah menjadi penting karena ketiga pasangan calon memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah. Potensi ini bisa saja digunakan sebagai metode kampanye selama masa kampanye berlangsung.
“Kita tidak bisa melarang seseorang untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah mereka memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak orang untuk memilih mereka, itu sudah termasuk kampanye. Dan hal tersebut bisa dikenakan pasal pidana pemilu,” ujar Eris dalam keterangan pers pada Selasa (24/9/2024).

















