PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat mengingatkan agar seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah mendapatkan nomor urut untuk mematuhi aturan kampanye.
“Tahapan kampanye pilkada serentak 2024 sesuai jadwal dan tahapan akan dimulai pada tanggal 25 September. Semua pasangan calon diingatkan mematuhi aturan selama tahapan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Padangpanjang Gunawan di Padangpanjang, Senin.
Ia mengatakan, pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan bersama dengan nomor urutnya diperbolehkan kampanye direntang waktu antara tanggal 25 November sampai tanggal 23 November 2024.
“Di luar waktu itu, belum diperkenankan untuk berkampanye. Jadwal kampanye itu setelah pasangan calon mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Padangpanjang dan melaporkannya ke KPU Padangpanjang,” katanya.
Sesuai ketentuan, kata Gunawan, rapat umum hanya dilaksanakan satu kali, sedangkan untuk jadwal debat, KPU Padangpanjang belum menetapkan jadwal waktu dan tempat.

















