Sementara untuk brosur, pamflet, selebaran dan poster diberikan jatah untuk masing-masing paslon sebanyak 15 ribu eksemplar.
Ketua KPU Hamdani menyatakan masing-masing paslon berhak untuk menambah memproduksi bahan kampanye sampai maksimal 200 persen dari jumlah yang telah difasilitasi oleh KPU.
“Jadi nanti tim paslon boleh untuk menambah jumlah bahan kampanye tersebut dengan menggunakan biaya sendiri. Contohnya untuk umbul-umbul yang difasilitasi dicetak oleh KPU sejumlah 40 buah, nanti paslon boleh menambah cetak sendiri maksimal sampai 80 buah atau 200 persen dari jumlah yang difasilitasi,” ujar dia merinci.
Kemudian KPU juga sudah menetapkan standar biaya yang bisa dikeluarkan untuk keperluan kampanye terbuka yakni pertemuan tatap muka baik secara indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (luar ruangan).
“Standar itu yakni untuk biaya transportasi, biaya nasi kotak dan biaya snack. Untuk semua biaya tersebut standarnya menyesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di Pemkot Sawahlunto,” kata dia. (rdr/ant)

















