“Aksi pencurian yang dilakukan dua tersangka itu terekam kamera pengawas atau CCTV rekanan provider tersebut,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, katanya, perusahaan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp50 juta dan melaporkan kejadian ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pelaku telah kami tangkap dan tahan di Polresta Padang, barang bukti hasil curian serta perangkat yang digunakan pelaku ikut kami amankan,” tutur eks Kapolsek Bukittinggi tersebut.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, satu tas pakaian berisi dua tali pengikat, satu tas kecil berisi perkakas serta satu motor yang digunakan saat beraksi. (rdr)

















