AGAM

Ada 1.211 TPS, KPU Agam Butuh 8.477 Anggota KPPS Pilkada 2024

4
×

Ada 1.211 TPS, KPU Agam Butuh 8.477 Anggota KPPS Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024.

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membutuhkan sebanyak 8.477 anggota Kelempok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Agam Zainal Abadi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan ke 8.477 anggota KPPS itu untuk 1.211 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 16 kecamatan.

“Masing-masing TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS, dimana salah satunya akan bertindak menjadi Ketua KPPS,” katanya.

Ia mengatakan KPU Agam merekrut KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pada 17-28 September 2024.

Baca Juga  Hanya 69,13 Persen, Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Agam tak Capai Target

Penerimaan berkas perekrutan KPPS ini dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap nagari atau desa adat.

“Berkas kelengkapan perekrutan KPPS dapat diperoleh melalui PPS di nagari masing-masing. Selain itu, juga dapat diperoleh dari kanal-kanal media sosial KPU Agam, PPK dan PPS,” katanya.

Ia menambahkan KPU Agam atau PPK berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan rekomendasi masyarakat yang bisa sebagai petugas KPPS.

Dengan cara itu, maka kebutuhan anggota KPPS tersebut bakal tercapai selama waktu perekrutan.

Baca Juga  Sepanjang 2024, Satpol PP Damkar Pasaman Barat Tangani 54 Kebakaran

“Ini langkah yang kita lakukan, sehingga kebutuhan anggota KPPS sebanyak tujuh orang bakal tercapai nantinya,” katanya.

Ia mengakui KPPS ini nantinya akan menjalankan tugas pemungutan suara, dimulai dari menyalurkan undangan memilih, melakukan pemungutan suara hingga melakukan penghitungan suara di tingkat TPS.

“Petugas KPPS ini bersifat ad hoc yang akan bertugas sebulan penuh, dimulai pada 7 November dan berakhir pada 7 Desember 2024,” katanya. (rdr/ant)