Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pemerasan yakni Zamzami dan Itfan. Penangkapan mereka berdasarkan laporan korban S yang mengaku diperas oleh tiga orang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















