“Kita terus mendalami kasus tersebut dan kasus ini segera kita limpahkan,” katanya.
Ia mengakui sebelumnya Polres Agam juga menangkap kasus asusila di wilayah hukum Polres tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Agam dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak.
“Kita berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pidana, terutama kasus asusila,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 10 tahun penjara. (rdr/ant)

















