Ia menyebutkan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka untuk seluruh warga Pasaman Barat yang sudah memenuhi syarat.
Selain berdomisili di wilayah tempat TPS berada, calon pengawas TPS harus bersedia bekerja penuh waktu.
“Tugas pengawas TPS sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi pengawas TPS dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya berstatus warga negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. (rdr/ant)

















